Selasa, 28 Oktober 2014

Dapodikdas Bisa Edit Nama Dan Tanggal Lahir

Dapodikdas 301 rilis dengan solusi baru, akan terbuka nya edit data yang semula terkunci pada versi sebelumnya seperti nama dan tanggal lahir pada Dapodikdas 301 akan dibuka kembali, seperti info terdahulu bahwa awal kelahiran dapodikdas 300 dinyatakan pacth akan keluar pada setiap enam bulan sekali, namun tidak berlaku pada saat lahirnya dapodikdas 301. ini disebabkan Verval PD milik PDSP yang fungsi untuk editdata saat ini  ditutup dalam waktu sementara hingga 20 nopember 2014 baru akan dibuka kembali. menyebabkan tak ada solusi lain jika ada kesalahan nama dan tanggal lahir maka Versi Dapodikdas 301 solusi yang akan kita tunggu kehadirannya.

Dapodikdas 301 Bisa Edit Nama dan Tanggal Lahir
Fiture dapodikdas 301 dalam cara penggunaannya hanya lebih berfokus terbukanya menu-menu data yang di lock/dikunci seperti nama dan tanggal lahir akan dibuka kembali jadi edit data tersebut gunakan dapodikdas 301. hingga saat ini status 301 sudah final testing bisa diyakinkan akan rilis.
Jadi silahkan nanti Download Dapodikdas 301 dihalaman resminya dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/.
Dapodikdas 301 Bisa Edit Nama dan Tanggal Lahir
Sementara untuk cara instal pacth dapodikdas 301 sama seperti, jika pun berbentuk bundling instaler maka klik baca cara instal ulang dapodikdas  dengan prefill baru


Edit data nama siswa , tanggal lahir PD dan PTK akan dapat di lakukan di aplikasi versi 3.01 sedang tahap final testing , semoga cepet bugsfree..
semua pihak sedang bekerja.
Berkaitan dengan hal tersebut kami mohon Bapak/Ibu/Saudara operator sekolah segera melakukan hal-hal berikut ini.
  1. Bagi sekolah yang belum melakukan pengisian data melalui aplikasi Dapodikdas segera mengisi dan melakukan Sinkronisasi data sampai dengan data semester 1 tahun 2014
  2. Melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir siswa, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah (akte kelahiran/kartu keluarga/dokumen lain yang sejenis)
  3. Melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir PTK, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah (akte kelahiran/kartu keluarga/dokumen lain yang sejenis)
  4. Melakukan sinkronisasi data kembali setelah melakukan perbaikan data tersebut paling lambat tanggal 20 Nopember 2014
Perbaikan data (nama siswa dan tanggal lahir) setelah tanggal 20 Nopember 2014 akan dilakukan melalui mekanisme Verval Peserta Didik

sumber : disini

Meneruskan Info dari SDM-PDSP

Informasi 1- (24 Oktober 2014)
Menindaklanjuti surat edaran Kepala Pusat Data Dan Statistik Pendidikan nomor : 3640/P3/LL/2014. Diharapkan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melalui Pengelola Ujian Nasional dan para 

Operator Sekolah untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap data Sekolah dan Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2014 pada lamanhttp://un.data.kemdikbud.go.id
Untuk bisa login di laman http://un.data.kemdikbud.go.id Pengelola Ujian Nasional di Dinas Pendidikan 

Provinsi/Kabupaten/Kota harus terdaftar dalam jaringan pengelolaan pendataan pendidikkanhttp://sdm.data.kemdikbud.go.id. Langkah-langkah untuk mendaftar di laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id.
1. Klik Regristrasi anggota,
2. Pilih Dinas,
3. Kemudian isikan format Registrasi Anggota Dinas Baru secara lengkap dan benar, pada kolom penugasan pilihlah penugasan UN sesuai jenjang sekolahnya atau merangkap.
4. Kemudian lampirkan SK KK-DATADIK atau surat penugasan sebagai pengelola UN. Akhiri dengan klik Regristrasi.
5. Tunggu pengajuan nya di setujui oleh PDSP, setelah itu silahkan login di http://un.data.kemdikbud.go.id
Untuk Operator Sekolah login di http://un.data.kemdikbud.go.id sama dengan login di aplikasi verval PD


Sumber: Forum Komunikasi Operator Dapodik Kabupaten Tangerang

ISU TERKAIT PADAMU NEGERI

Mohon Dicermati!!
1. PKG hanya bisa selesai dengan sempurna bila semua PTK berijasah S1.
2. PKG tidak akan bisa dilaksanakan bagi guru yang berijasah SMA.
3. Guru WAJIB memiliki Ijasah D4/S1
4. Bilamana ada PTK di satu sekolah yang belum berijasah S1, maka resiko di tanggung sekolah masing2.. Khususnya Kepala Sekolah.
5.Pusat melalui LPMP tidak memberikan TOLERANSI kepada sekolah2 yang tidak mengikuti peraturan tentang UU Guru dan Dosen dan 814.1/169/SJ tertanggal 10 Januari 2013 ..
6. Bagi peserta Sertifikasi di harapkan mengecek kembali Data2 nya , karna sistem di PADAMU NEGERI telah bisa mendeteksi MANIPULASI TMT berdasarkan tahun lahir sehingga data menjadi TIDAK RASIONAL ,,bilamana terindikasi melakukan hal tersebut maka akan dikenai sangsi..
Terima kasih..
Untuk lebih jelas bisa menghubungi OP Kabupaten

Sumber: Forum Komunikasi Operator Dapodik Kabupaten Tangerang

Sabtu, 27 September 2014

Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) di PADAMU NEGERI

Pelaksanaan PKG (Penilaian Kinerja Guru Mapel/BK) di Padamu Negeri 

Kepada Pengguna Padamu Negeri yth,

Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no. 21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 dengan batas akhir hingga 31 Desember 2014.

Modul Pelaporan Online Penilaian Kinerja Guru (PKG) di Padamu Negeri telah dirilis sejak tanggal 26 September 2014 pk. 18.00 WIB. Program Pelaporan Online PKG ini wajib dilaksanakan oleh semua jenjang pendidikan baik negeri/swasta naungan Kemdikbud dan Kemenag.

Hasil dari Pelaporan Online PKG ini digunakan sebagai bahan program Penilaian Angka Kredit (PAK) oleh semua P2TK Direktorat serta sebagai Pemetaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud.


Prosedur pelaksanaan pelaporan online PKG 2014 sebagai berikut:
  1. Kepala Sekolah membentuk Tim Penilai PKG
  2. Tim Penilai melaksanakan proses penilaian instrumen PKG secara manual (pengamatan, wawancara, survei, dst) dan melaporkan hasilnya ke Kepala Sekolah. 
  3. Kepala Sekolah entri hasil penilaian instrumen manual ke modul PKG di Padamu Negeri menggunakan akun Kepala Sekolah.
  4. Kepala Sekolah mencetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) dari Padamu Negeri.
  5. Kepala Sekolah, Tim Penilai dan Guru menandatangani cetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) serta diberi stempel resmi.
  6. Kepala Sekolah memindai (scan) dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) yang telah ditandatangan dan distempel tersebut untuk diunggah (upload) di Padamu Negeri.
  7. Kepala Sekolah mencetak Surat Ajuan Persetujuan Pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi Dokumen PKG (S22a Lampiran A da B) untuk diserahkan ke Dinas/Mapenda setempat (termasuk melengkapi lembar berkas instrumen hasil penilaian manual pada S22a Lampiran A).
  8. Pihak Dinas/Mapenda menerima, memverifikasi dan memvalidasi Dokumen PKG (S22A, S22a LAMPIRAN A dan B serta lembar berkas instrumen hasil penilaian manual). Selanjutnya mencetak Tanda Bukti Persetujuan Laporan PKG (S23A) untuk diserahkan ke Kepala Sekolah.

Persyaratan bagi Guru agar dapat diproses Penilaian Kinerjanya:
  1. Telah melakukan ajuan pemutakhiran data portofolio (S12) khususnya riwayat mengajar semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 hingga permanen disetujui Dinas (S13)
  2. Telah mencetak Kartu Identitias PTK periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015

Catatan Tambahan:
  • Modul PKG di Padamu Negeri hanya tersedia pada akun PTK yang menjabat sebagai Kepala Sekolah saja. 
  • Pemutakhiran data PTK sebagai pejabat Kepala Sekolah (Sekolah Induk atau Non Induk) hanya bisa dilakukan oleh Admin Dinas/Mapenda setempat. 
  • Mengingat PKG sangat penting bagi karir Guru, kami himbau para Admin/Operator Sekolah mendampingi para Kepala Sekolah masing-masing dalam proses Pelaporan Online PKG yang telah menjadi tugasnya. 

Demikian semoga pelaksanaan pelaporan online PKG di Padamu Negeri ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar sekaligus membantu meningkatkan kerjasama yang lebih harmoni antara Kepala Sekolah, Guru dan para Admin/Operator Sekolah dalam operasionalisasi Layanan Padamu Negeri di sekolah masing-masing.


Informasi panduan operasional aplikasi dapat dipelajari selengkapnya di:
http://bantuan.siap-online.com/2014/09/penilaian-kinerja-guru-pkg-2014.html



Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud

Selasa, 23 September 2014

SK OPERATOR DAPODIK DAN PROFIL SEKOLAH

PENTING !!!
Kepada Seluruh Operator Sekolah untuk mengumpulkan SK Operator Dapodik dan profil sekolah dikumpulkan di Gugus paling lambat hari Rabu 23 September 2014 pkl.15.00 WIB.

Produk SIAP Lainnya Komunitas Administrasi Sekolah Web Sekolah Aplikasi BOS PADAMU NEGERI Layanan SIAP Online Lainnya Web Dinas Layanan Mobile Administrasi Dinas Aktivasi Jatim SIAP Wacana Bank Soal SIAP Ortu Pengajuan NUPTK Baru oleh Pendidik Non PNS

Pendidik yang berhak mengajukan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah NEGERI memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
  3. Cetak Portofolio terbaru
  4. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  5. SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah SWASTA memenuhi syarat, sebagai berikut:
  1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
  3. Cetak Portofolio
  4. Copy Akte Pendirian Yayasan
  5. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  6. SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
sumber asli disini

Jumat, 22 Agustus 2014

KUMPULAN MATERI DAPODIKDAS 2013 di Paragonbiz Hotel

Salam data berkualitas!!!

Alhamdulillah, pelaksanaan pelatihan system pendataan Dapodikdas Generasi Ke-3 Sudah selesai dilaksanan di Paragonbiz Hotel-Binong. Ada banyak hal yang dibicarakan pada bimtek tersebut. Point-point Yang paling penting adalah sebagai berikut:
  1. Jika terjadi kekeliruan data pada PESERTA DIDIK maka harus diperbaharui di
    situs vervalpd.data.kemdikbud.go.id/ 
  2. Jika terjadi kekeliruan data Pendidik dan Tenaga Pendidik (PTK) maka harus diperbaharui di situs vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
  3. Jika ada 2 Mapel mulok atau lebih maka harus di masukan pada 1 Mapel Wajib dan yang lainnya Mapel Tambahan.
  4. Khusus mapel mulok harus ada SK dari Bupati (dalam proses).
  5. Khusus untuk Gugus 02 SMP akan dibentuk system cluster dalam hal pengkoordinasian tatacara pendataan melalui system Dapodikdas ini.
  6. Koordinator OPS di wilayah Gugus 02 SMP antara lain : Pak Taufik Hidayat (SMPN 1 Curug) dan Muhamad Arobi (SMPN 2 Curug) Khusus Wilayah Curug serta Pak M.Janus Ibnu Fajar A.S (SMPN 1 Kelapa Dua) dan Pak Sofyan (SMPN 2 Kelapa Dua) untuk WIlayah Kelapa Dua.
Demikian hal yang bisa kami sampaikan untuk lebih lanjut para OPS bisa mendapatkan di Group FB khusus OPS Kab.Tangerang.

Download Materi DAPODIKDAS Paragonbiz Hotel. Silahkan diunduh !!!