Sabtu, 31 Oktober 2015

JADWAL UKG KAB.TANGERANG 2015

Untuk jadwal bisa didownload disini.  Jika ketidak sesuaian perihal data silahkan hubungi pihak diknas kab.Tangerang.

Semoga bermanfaat!

Senin, 19 Oktober 2015

Daftar Nama Progres SKTP Tahun 2015

Beberapa Nama yang sudah SK mangga di download :

  1. Periode 13 Oktober 2015 disini (jenis data yang tampil adalah sortiran jadi silahkan anda sortir sesuai dengan nama instansi tempat anda bekerja)
  2. Periode 21 Oktober 2015 download disini.
Semoga bermanfaat!

Jumat, 09 Oktober 2015

Verifikasi UKG dan Format Lembar Individu (LI) Tahun 2015

Salam pendataan!

Silahkan Buka situs http://disdik.tangerangkab.go.id/berita/jkdvqgwkabgeoln untuk mendownload data verifikasi UKG tahun 2015. Data dikumpulkan paling lambat hari Senin, 12 Oktober 2015. di Gugus (Softcopy dan Hardcopy)
Selain itu pula silahkan download format LI 2015 disini paling lambat hari Selasa, 13 Oktober 2015 di Gugus (Hard Copy dan Softcopynya).
Untuk Format SPMnya downloadnya Disini . Batas Waktu penyerahan LI dan SPM diperpanjang sampai tanggal 22 Oktober 2013  (Di Gugus)
Mohon untuk bisa tepat waktu dalam pengumpulan data, karena berpengaruh terhadap validasi sekolah anda. Terima Kasih!


Rabu, 19 Agustus 2015

Selasa, 17 Maret 2015

Format Nilai Sekolah Tahun 2015

Salam Pendataan!!!
Format Nilai Sekolah Tahun 2015 bisa didownload disini. Untuk Password bisa hubungi 085966344777.


Semoga Bermanfaat!!

Jumat, 27 Februari 2015

Format Profil Sekolah Tahun 2015

Salam Pendataan!

Kepada seluruh SMP yang berada di Gugus 02 SMP Kab.Tangerang untuk menyerahkan format profil sekolah tahun 2015 dan paling lambat diserahkan pada tanggal 13 Maret 2015 softcopy dan hardcopynya. Dikumpulkan di gugus pukul 09.00 WIB.  Formatnya bisa di unduh disini.



Salam Pendataan..

Senin, 16 Februari 2015

Perpres tentang Kemendikbud Resmi Terbit

Jakarta, 09 Februari 2015—Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya resmi terbit. Perpres tersebut dibuat menyusul telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, Kemendikbud mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Mendikbud mengatakan, pada struktur organisasi Kemendikbud yang baru ini terdapat sejumlah perubahan jika dibandingkan dengan struktur sebelumnya. Dia menyebutkan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah digabung kembali menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. “Pemerintah membentuk direktorat jenderal baru yaitu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,” katanya di Kemendikbud, Jakarta, Jumat (6/02/2015).

Dengan adanya Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan ini maka Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan sudah tidak ada lagi dalam struktur organisasi Kemendikbud yang baru.

Sementara, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal berubah menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
Perpres ini ditetapkan pada 21 Januari 2015 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 23 Januari 2015 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H.Laoly.

Adapun susunan organisasi Kemdikbud selengkapnya terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Badan Penelitian dan Pengembangan.

Berikutnya, Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing, Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah, Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter, dan Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan. Mendikbud menambahkan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang sebelumnya berada di Kemendikbud sekarang berada di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Adapun susunan organisasi Kemenristekdikti berdasarkan Peraturan Presiden No.13 Tahun 2015 terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, serta Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi, dan Inspektorat Jenderal.

Berikutnya, Staf Ahli Bidang Akademik, Staf Ahli Bidang Infrastruktur, serta Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas. (***)
Sumber: http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/siaranpers/3811