Selasa, 28 Oktober 2014

Dapodikdas Bisa Edit Nama Dan Tanggal Lahir

Dapodikdas 301 rilis dengan solusi baru, akan terbuka nya edit data yang semula terkunci pada versi sebelumnya seperti nama dan tanggal lahir pada Dapodikdas 301 akan dibuka kembali, seperti info terdahulu bahwa awal kelahiran dapodikdas 300 dinyatakan pacth akan keluar pada setiap enam bulan sekali, namun tidak berlaku pada saat lahirnya dapodikdas 301. ini disebabkan Verval PD milik PDSP yang fungsi untuk editdata saat ini  ditutup dalam waktu sementara hingga 20 nopember 2014 baru akan dibuka kembali. menyebabkan tak ada solusi lain jika ada kesalahan nama dan tanggal lahir maka Versi Dapodikdas 301 solusi yang akan kita tunggu kehadirannya.

Dapodikdas 301 Bisa Edit Nama dan Tanggal Lahir
Fiture dapodikdas 301 dalam cara penggunaannya hanya lebih berfokus terbukanya menu-menu data yang di lock/dikunci seperti nama dan tanggal lahir akan dibuka kembali jadi edit data tersebut gunakan dapodikdas 301. hingga saat ini status 301 sudah final testing bisa diyakinkan akan rilis.
Jadi silahkan nanti Download Dapodikdas 301 dihalaman resminya dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/.
Dapodikdas 301 Bisa Edit Nama dan Tanggal Lahir
Sementara untuk cara instal pacth dapodikdas 301 sama seperti, jika pun berbentuk bundling instaler maka klik baca cara instal ulang dapodikdas  dengan prefill baru


Edit data nama siswa , tanggal lahir PD dan PTK akan dapat di lakukan di aplikasi versi 3.01 sedang tahap final testing , semoga cepet bugsfree..
semua pihak sedang bekerja.
Berkaitan dengan hal tersebut kami mohon Bapak/Ibu/Saudara operator sekolah segera melakukan hal-hal berikut ini.
  1. Bagi sekolah yang belum melakukan pengisian data melalui aplikasi Dapodikdas segera mengisi dan melakukan Sinkronisasi data sampai dengan data semester 1 tahun 2014
  2. Melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir siswa, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah (akte kelahiran/kartu keluarga/dokumen lain yang sejenis)
  3. Melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir PTK, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah (akte kelahiran/kartu keluarga/dokumen lain yang sejenis)
  4. Melakukan sinkronisasi data kembali setelah melakukan perbaikan data tersebut paling lambat tanggal 20 Nopember 2014
Perbaikan data (nama siswa dan tanggal lahir) setelah tanggal 20 Nopember 2014 akan dilakukan melalui mekanisme Verval Peserta Didik

sumber : disini

Meneruskan Info dari SDM-PDSP

Informasi 1- (24 Oktober 2014)
Menindaklanjuti surat edaran Kepala Pusat Data Dan Statistik Pendidikan nomor : 3640/P3/LL/2014. Diharapkan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melalui Pengelola Ujian Nasional dan para 

Operator Sekolah untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap data Sekolah dan Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2014 pada lamanhttp://un.data.kemdikbud.go.id
Untuk bisa login di laman http://un.data.kemdikbud.go.id Pengelola Ujian Nasional di Dinas Pendidikan 

Provinsi/Kabupaten/Kota harus terdaftar dalam jaringan pengelolaan pendataan pendidikkanhttp://sdm.data.kemdikbud.go.id. Langkah-langkah untuk mendaftar di laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id.
1. Klik Regristrasi anggota,
2. Pilih Dinas,
3. Kemudian isikan format Registrasi Anggota Dinas Baru secara lengkap dan benar, pada kolom penugasan pilihlah penugasan UN sesuai jenjang sekolahnya atau merangkap.
4. Kemudian lampirkan SK KK-DATADIK atau surat penugasan sebagai pengelola UN. Akhiri dengan klik Regristrasi.
5. Tunggu pengajuan nya di setujui oleh PDSP, setelah itu silahkan login di http://un.data.kemdikbud.go.id
Untuk Operator Sekolah login di http://un.data.kemdikbud.go.id sama dengan login di aplikasi verval PD


Sumber: Forum Komunikasi Operator Dapodik Kabupaten Tangerang

ISU TERKAIT PADAMU NEGERI

Mohon Dicermati!!
1. PKG hanya bisa selesai dengan sempurna bila semua PTK berijasah S1.
2. PKG tidak akan bisa dilaksanakan bagi guru yang berijasah SMA.
3. Guru WAJIB memiliki Ijasah D4/S1
4. Bilamana ada PTK di satu sekolah yang belum berijasah S1, maka resiko di tanggung sekolah masing2.. Khususnya Kepala Sekolah.
5.Pusat melalui LPMP tidak memberikan TOLERANSI kepada sekolah2 yang tidak mengikuti peraturan tentang UU Guru dan Dosen dan 814.1/169/SJ tertanggal 10 Januari 2013 ..
6. Bagi peserta Sertifikasi di harapkan mengecek kembali Data2 nya , karna sistem di PADAMU NEGERI telah bisa mendeteksi MANIPULASI TMT berdasarkan tahun lahir sehingga data menjadi TIDAK RASIONAL ,,bilamana terindikasi melakukan hal tersebut maka akan dikenai sangsi..
Terima kasih..
Untuk lebih jelas bisa menghubungi OP Kabupaten

Sumber: Forum Komunikasi Operator Dapodik Kabupaten Tangerang