Mohon Dicermati!!
1. PKG hanya bisa selesai dengan sempurna bila semua PTK berijasah S1.
2. PKG tidak akan bisa dilaksanakan bagi guru yang berijasah SMA.
3. Guru WAJIB memiliki Ijasah D4/S1
4. Bilamana ada PTK di satu sekolah yang belum berijasah S1, maka resiko di tanggung sekolah masing2.. Khususnya Kepala Sekolah.
5.Pusat melalui LPMP tidak memberikan TOLERANSI kepada sekolah2 yang tidak mengikuti peraturan tentang UU Guru dan Dosen dan 814.1/169/SJ tertanggal 10 Januari 2013 ..
6. Bagi peserta Sertifikasi di harapkan mengecek kembali Data2 nya , karna sistem di PADAMU NEGERI telah bisa mendeteksi MANIPULASI TMT berdasarkan tahun lahir sehingga data menjadi TIDAK RASIONAL ,,bilamana terindikasi melakukan hal tersebut maka akan dikenai sangsi..
Terima kasih..
Untuk lebih jelas bisa menghubungi OP Kabupaten
Sumber: Forum Komunikasi Operator Dapodik Kabupaten Tangerang
Untuk lebih jelas bisa menghubungi OP Kabupaten
Sumber: Forum Komunikasi Operator Dapodik Kabupaten Tangerang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar